Kecelakaan di perlintasan kereta sering terjadi. Biasanya, kecelakaan terjadi karena banyak pihak yang tidak sabar dan menerobos perlintasan saat kereta tak lama lagi lewat
Menerobos perlintasan sebidang saat kereta mau lewat bukan sekedar pelanggaran biasa, tindakan ini membahayakan keselamatan dan memiliki konsekuensi hukum.
Dilansir dari publikasi resmi di Instagram ditjenperkeretaapian, Rabu (6/5/2026), Kementerian Perhubungan mengingatkan agar saat melintasi perlintasan kereta api pengguna jalan dapat berhenti ketika kereta mau lewat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendaraan harus berhenti ketika sinyal berbunyi, palang mulai ditutup, atau ada sinyal yang lain yang menandakan kereta akan lewat.
Mendahulukan perjalanan kereta api adalah kewajiban pengguna jalan. Hal ini mengacu pada UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tepatnya pada pasal 114.
Nah, pemerintah pun sebetulnya sudah mengatur sanksi keras bagi pelanggar yang menerobos perlintasan saat kereta mau lewat. Sanksi itu berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Di sisi lain apabila insiden terobos terjadi akibat kelalaian pengguna jalan, pihak operator perkeretaapian dapat menempuh tuntutan ganti rugi dan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Insiden kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang tidak hanya membahayakan diri sendiri tapi juga berdampak luas. Dampaknya bisa jadi kerusakan sarana dan prasarana perkeretaapian, terganggunya perjalanan kereta api, hingga risiko korban jiwa.
(hal/hns)Dicetak semula dari detik_id , hak cipta yang dilindungi oleh pengarang asal.
Penafian: Pandangan yang dinyatakan adalah semata-mata dari pengarang dan tidak mewakili kedudukan rasmi Followme. Followme tidak bertanggungjawab ke atas ketepatan, kesempurnaan, atau kebolehpercayaan maklumat yang diberikan dan tidak bertanggungjawab untuk sebarang tindakan yang diambil berdasarkan kandungan, melainkan dinyatakan secara bertulis secara jelas.

Tiada komen lama, mula komen sekarang