
Selebritas Ichal Muhammad membongkar sisi gelap dunia trading atau investasi lewat aplikasi binary option lewat program podcast baru-baru ini. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin untuk platform itu. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, binary option merupakan kegiatan dilarang. Sebab, praktik opsinya tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 Angka 8 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Aturan itu menjelaskan bahwa opsi merupakan kontrak yang memberikan hak kepada pembeli untuk bertransaksi kontrak berjangka atau komoditi. Opsi juga seharusnya ditetapkan terlebih dahulu dengan membayar sejumlah premi.
Dikutip dari laman Investopedia, sistem binary option memiliki cara kerja yang hampir sama dengan judi. Pengguna yang bermain diminta menebak angka yang akan keluar dalam waktu cepat.
Bappebti menegaskan, tidak pernah mengeluarkan izin untuk aplikasi binary option. "Bappebti tidak pernah menerbitkan izin untuk binary option karena merupakan kegiatan yang dilarang oleh UU," katanya kepada Katadata.co.id, Rabu (26/1). Regulator itu telah memblokir 92 platform terkait binary option tahun lalu, seperti Binomo, Olymp Trade, IQ Option, dan Octa FX.
Dicetak ulang dari KATA DATA, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
Penafian: Pandangan yang dinyatakan adalah semata-mata dari pengarang dan tidak mewakili kedudukan rasmi Followme. Followme tidak bertanggungjawab ke atas ketepatan, kesempurnaan, atau kebolehpercayaan maklumat yang diberikan dan tidak bertanggungjawab untuk sebarang tindakan yang diambil berdasarkan kandungan, melainkan dinyatakan secara bertulis secara jelas.
