
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) tengah menunjukkan taji. Bukan robot trading atau binary option, kali ini Bappebti membekukan pialang berjangka resmi, Rifan Financindo Berjangka.
Bappebti dalam keterangan resminya menyebut, pembekuan usaha dilakukan karena Rifan Financindo Berjangka tidak melakukan langkah-langkah perbaikan atas pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Bukan hanya sekali, namun peringatan tersebut sudah diterbitkan sebanyak tiga kali secara berturut-turut.
Bukan cuma itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Bappebti, PT Rifan Financindo Berjangka dalam proses penerimaan nasabah dan proses pelaksanaan transaksi tidak sesuai dengan prosedur.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) tengah menunjukkan taji. Bukan robot trading atau binary option, kali ini Bappebti membekukan pialang berjangka resmi, Rifan Financindo Berjangka.
Bappebti dalam keterangan resminya menyebut, pembekuan usaha dilakukan karena Rifan Financindo Berjangka tidak melakukan langkah-langkah perbaikan atas pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Bukan hanya sekali, namun peringatan tersebut sudah diterbitkan sebanyak tiga kali secara berturut-turut.
Bukan cuma itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Bappebti, PT Rifan Financindo Berjangka dalam proses penerimaan nasabah dan proses pelaksanaan transaksi tidak sesuai dengan prosedur.
Dicetak ulang dari CBNC Indonesia, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
Penafian: Pandangan yang dinyatakan adalah semata-mata dari pengarang dan tidak mewakili kedudukan rasmi Followme. Followme tidak bertanggungjawab ke atas ketepatan, kesempurnaan, atau kebolehpercayaan maklumat yang diberikan dan tidak bertanggungjawab untuk sebarang tindakan yang diambil berdasarkan kandungan, melainkan dinyatakan secara bertulis secara jelas.
