Pajak Kripto Resmi Dirombak, Transaksi P2P Ikut Kena Sorotan

avatar
· Views 878
Pajak Kripto Resmi Dirombak, Transaksi P2P Ikut Kena Sorotan

Pemerintah resmi keluarkan aturan pajak kripto terbaru per 1 Agustus 2025. Exchange sekarang wajib setor laporan lebih detail, termasuk identitas lawan transaksi dan jumlah tiap deal. Tarif PPh final juga disesuaikan, tergantung jenis transaksi dan apakah pakai platform lokal.

 

Yang menarik, transaksi P2P (peer-to-peer) sekarang mulai diawasi juga. Jadi walau nggak lewat exchange, tetap bisa kena kewajiban pelaporan. Buat yang aktif trading kripto, ini bisa berdampak ke cara simpan aset dan eksekusi.

 

Gue langsung cek ulang riwayat transaksi, apalagi yang lintas platform. Jangan sampai dobel bayar cuma karena datanya nggak sinkron.

 

Penafian: Pandangan yang dinyatakan adalah semata-mata dari pengarang dan tidak mewakili kedudukan rasmi Followme. Followme tidak bertanggungjawab ke atas ketepatan, kesempurnaan, atau kebolehpercayaan maklumat yang diberikan dan tidak bertanggungjawab untuk sebarang tindakan yang diambil berdasarkan kandungan, melainkan dinyatakan secara bertulis secara jelas.

Suka artikel ini? Tunjukkan penghargaan anda dengan menghantar tip kepada pengarang.
Balas 0
Tiada ulasan lagi. Jadilah yang pertama berkongsi pandangan anda.

  • tradingContest