OJK Cabut Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa PT Asuransi Jiwa Sequis Financial

avatar
· Views 1,403

OJK Cabut Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa PT Asuransi Jiwa Sequis Financial

Sehubungan dengan telah selesainya proses penyelesaian portofolio kepesertaan PT Asuransi Jiwa Sequis Financial kepada PT Asuransi Jiwa Sequis Life, dengan ini diumumkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Sequis Financial sebagai berikut:

Nomor: KEP-122/D.05/2025

Tanggal: 19 Desember 2025

Tentang: Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa Atas PT Asuransi Jiwa Sequis Financial

PT Asuransi Jiwa Sequis Financial beralamat di Gedung Sequis Tower Lantai 30, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 71 SCBD, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Sequis Financial merupakan tindak lanjut dari penghentian kegiatan usaha sebagai bagian rencana aksi PT Asuransi Jiwa Sequis Financial dengan mengalihkan portofolio kepesertaan kepada PT Asuransi Jiwa Sequis Life.

Dengan dicabutnya izin usaha PT Asuransi Jiwa Sequis Financial, PT Asuransi Jiwa Sequis Financial dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa.

Penafian: Pandangan yang dinyatakan adalah semata-mata dari pengarang dan tidak mewakili kedudukan rasmi Followme. Followme tidak bertanggungjawab ke atas ketepatan, kesempurnaan, atau kebolehpercayaan maklumat yang diberikan dan tidak bertanggungjawab untuk sebarang tindakan yang diambil berdasarkan kandungan, melainkan dinyatakan secara bertulis secara jelas.

Suka artikel ini? Tunjukkan penghargaan anda dengan menghantar tip kepada pengarang.
Balas 0

Tiada komen lama, mula komen sekarang

  • tradingContest