OJK Cabut Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon

avatar
· Views 1,238

OJK Cabut Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan  Nomor KEP-12/D.03/2026 tanggal 09 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon yang berkantor pusat di Jalan Talang Nomor 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat terhitung sejak tanggal 9 Februari 2026.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon tersebut: 

Seluruh kantor Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon ditutup untuk umum dan Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon menghentikan segala kegiatan usahanya. 

Penyelesaian hak dan kewajiban Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.

Penafian: Pandangan yang dinyatakan adalah semata-mata dari pengarang dan tidak mewakili kedudukan rasmi Followme. Followme tidak bertanggungjawab ke atas ketepatan, kesempurnaan, atau kebolehpercayaan maklumat yang diberikan dan tidak bertanggungjawab untuk sebarang tindakan yang diambil berdasarkan kandungan, melainkan dinyatakan secara bertulis secara jelas.

Suka artikel ini? Tunjukkan penghargaan anda dengan menghantar tip kepada pengarang.
Balas 0

Tiada komen lama, mula komen sekarang

  • tradingContest