Pemberlakuan Izin Usaha Di Bidang Pialang Asuransi Sehubungan Perubahan Nama PT Proteksi Antar Nusa menjadi PT Nusa Broker Insurance

avatar
· Views 190

Pemberlakuan Izin Usaha Di Bidang Pialang Asuransi Sehubungan Perubahan Nama PT Proteksi Antar Nusa menjadi PT Nusa Broker Insurance

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Pia​lang Asuransi sehubungan perubahan nama PT Proteksi Antar Nusa menjadi PT Nusa Broker Insurance melalui KEP-44/PD.02/2026 pada tanggal 4 Februari 2026.

Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan PT Nusa Broker Insurance diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku

Penafian: Pandangan yang dinyatakan adalah semata-mata dari pengarang dan tidak mewakili kedudukan rasmi Followme. Followme tidak bertanggungjawab ke atas ketepatan, kesempurnaan, atau kebolehpercayaan maklumat yang diberikan dan tidak bertanggungjawab untuk sebarang tindakan yang diambil berdasarkan kandungan, melainkan dinyatakan secara bertulis secara jelas.

Suka artikel ini? Tunjukkan penghargaan anda dengan menghantar tip kepada pengarang.
Balas 0

Tiada komen lama, mula komen sekarang

  • tradingContest