Sanksi Administratif dan Tindakan Tertentu Terhadap Sdr. Armand E. Richir

avatar
· Views 1,199

Sanksi Administratif dan Tindakan Tertentu Terhadap Sdr. Armand E. Richir

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh Sdr. Armand E. Richir.

Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dari pemeriksaan, OJK menetapkan sanksi berupa denda administratif (SABD) sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan tindakan tertentu  berupa larangan untuk menjadi Pengurus dan/atau Pe​megang Saham pada Lembaga Jasa Keuangan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah tanggal surat sanksi ini ditetapkan kepada Sdr. Armand E. Richir, yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf g dan ayat (3) huruf a angka 5 jo. Pasal 24 Ayat (1) huruf a dan c jo. Pasal 28 jo. Pasal 29 Ayat (1) dan (2) POJK Nomor 25/POJK.04/2018 tentang Lembaga Pendanaan Efek sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 27/POJK.04/2021 tentang Perubahan atas POJK Nomor 25/POJK.04/2018 tentang Lembaga Pendanaan Efek karena tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko serta tidak melaksanakan pedoman kebijakan dan prosedur dalam menangani transaksi repo sehingga memenuhi persyaratan tidak integritas maupunkompetensi dan keahlian.

Dengan pengenaan SABD dan tindakan tertentu tersebut di atas, maka Sdr. Armand E. Richir:

diwajibkan melakukan pembayaran SABD paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah surat SABD ditetapkan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 2 POJK Nomor 39 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan; dan

diwajibkan menyampaikan pemenuhan atas pengenaan tindakan tertentu dimaksud kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pemenuhan tertentu.​

Penafian: Pandangan yang dinyatakan adalah semata-mata dari pengarang dan tidak mewakili kedudukan rasmi Followme. Followme tidak bertanggungjawab ke atas ketepatan, kesempurnaan, atau kebolehpercayaan maklumat yang diberikan dan tidak bertanggungjawab untuk sebarang tindakan yang diambil berdasarkan kandungan, melainkan dinyatakan secara bertulis secara jelas.

Suka artikel ini? Tunjukkan penghargaan anda dengan menghantar tip kepada pengarang.
Balas 0

Tiada komen lama, mula komen sekarang

  • tradingContest