Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Penilai Kerugian Asuransi Sehubungan Perubahan Nama PT Multi Pilar Jasa Pirsa Nusa menjadi PT Multipilar Adjuster Surveyor Indonesia

avatar
· Views 2,576

Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Penilai Kerugian Asuransi Sehubungan Perubahan Nama PT Multi Pilar Jasa Pirsa Nusa menjadi PT Multipilar Adjuster Surveyor Indonesia

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Penilai Kerugian Asuransi sehubungan perubahan nama PT Multi Pilar Jasa Pirsa Nusa menjadi PT Multipilar Adjuster Surveyor Indonesia melalui KEP-87/PD.02​/2026 pada tanggal 2 Maret 2026. Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Multipilar Adjuster Surveyor Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Penafian: Pandangan yang dinyatakan adalah semata-mata dari pengarang dan tidak mewakili kedudukan rasmi Followme. Followme tidak bertanggungjawab ke atas ketepatan, kesempurnaan, atau kebolehpercayaan maklumat yang diberikan dan tidak bertanggungjawab untuk sebarang tindakan yang diambil berdasarkan kandungan, melainkan dinyatakan secara bertulis secara jelas.

Suka artikel ini? Tunjukkan penghargaan anda dengan menghantar tip kepada pengarang.
Balas 0
Tiada ulasan lagi. Jadilah yang pertama berkongsi pandangan anda.

  • tradingContest