PRESS RELEASE
PEMBEKUAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI
PEDAGANG FISIK EMAS DIGITAL
ATAS NAMA PT QUANTUM METAL INDONESIA
Pada hari Rabu, tanggal 6 Mei 2026, Bappebti telah membekukan kegiatan usaha sebagai Pedagang Fisik Emas Digital atas nama PT Quantum Metal Indonesia, berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 03 Tahun 2026.
Pembekuan Kegiatan Usaha tersebut dilakukan karena PT Quantum Metal Indonesia tidak menyampaikan laporan keuangan kepada Bappebti sejak bulan Desember tahun 2025, tidak melaporkan perubahan struktur pengurus dan kondisi perusahaan kepada Bappebti, tidak menempatkan server di Indonesia, dan telah menggunakan dana pelanggan pada rekening terpisah untuk kegiatan operasional perusahaan.
Pembekuan kegiatan usaha terhadap PT Quantum Metal Indonesia tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan pelanggan atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi pelanggan.
Penafian: Pandangan yang dinyatakan adalah semata-mata dari pengarang dan tidak mewakili kedudukan rasmi Followme. Followme tidak bertanggungjawab ke atas ketepatan, kesempurnaan, atau kebolehpercayaan maklumat yang diberikan dan tidak bertanggungjawab untuk sebarang tindakan yang diambil berdasarkan kandungan, melainkan dinyatakan secara bertulis secara jelas.

Tiada komen lama, mula komen sekarang